Penggunaan Jalan Publik Jadi Perhatian Bersama
Pangkalan Kuras | Pelalawan – Riau – Aktivitas truk pengangkut kayu milik PT Arara Abadi (AA) yang melintas di Jalan Datuk Laksamana, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, terus menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai persoalan ini bukan semata soal lalu lintas, melainkan menyangkut kepastian hukum, keselamatan pengguna jalan, serta fungsi jalan umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari warga.
Berangkat dari kepedulian tersebut, masyarakat secara aktif menyuarakan aspirasi melalui dialog dan pertemuan dengan pemerintah daerah. Mereka menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga kepentingan bersama, bukan penolakan tanpa dasar.
Aksi Masyarakat Berangkat dari Tafsir Administratif Izin
Warga Sorek Satu menyebut, sikap kritis yang mereka ambil berangkat dari penafsiran terhadap surat izin pemakaian Jalan Datuk Laksamana yang diterbitkan pemerintah daerah. Dalam pemahaman masyarakat, izin tersebut bersifat terbatas dan tidak memberikan kewenangan tanpa batas bagi aktivitas kendaraan bertonase besar.
“Izin itu harus dibaca apa adanya. Kalau dalam surat hanya mengatur jalur keluar dari Distrik Nilo, maka tidak bisa serta-merta digunakan sebagai jalur masuk dari luar wilayah,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Menurut mereka, kejelasan izin menjadi hal krusial agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan risiko keselamatan bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang jalan tersebut.
Izin Sementara dan Pentingnya Pengawasan Ketat
Selain ruang lingkup, masyarakat juga menyoroti aspek waktu. Izin pemakaian jalan disebut berlaku hingga 2 Februari 2026. Dengan adanya batas waktu tersebut, warga berharap penggunaan jalan dapat dikelola secara terukur dan diawasi secara ketat.
“Kalau izinnya sementara, maka harus ada pengawasan yang jelas. Jangan sampai penggunaan jalan umum menjadi rutinitas jangka panjang tanpa evaluasi,” kata warga lainnya.
Masyarakat menilai, setiap perubahan pola penggunaan jalan—termasuk intensitas kendaraan atau arah lalu lintas—perlu dikomunikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kontrol Sosial Dinilai Sah dan Konstitusional
Tokoh masyarakat Pangkalan Kuras, Rawin, S.H., menilai apa yang dilakukan warga merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin dalam sistem demokrasi. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat justru menjadi elemen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap izin harus jelas objek, ruang lingkup, dan jangka waktunya. Tidak boleh ditafsirkan sepihak,” ujar Rawin.
Ia menambahkan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kelas jalan, batas muatan, serta keselamatan pengguna jalan.
“Jalan umum itu milik publik. Keselamatan warga dan fungsi jalan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Upayakan Solusi Seimbang
Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Sekretaris Daerah, Tengku Zulfan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami tidak ingin menghambat investasi, tetapi juga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Semua harus berjalan seimbang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kondisi jalan, serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan selama menggunakan jalan umum.
Warga Dorong Dialog dan Solusi Berkelanjutan
Masyarakat Sorek Satu berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang melibatkan semua pihak terkait. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait izin, batasan penggunaan jalan, serta langkah mitigasi dampak sosial dan infrastruktur.
“Yang kami perjuangkan bukan konflik, tapi kejelasan. Jalan ini adalah akses utama warga untuk bekerja, sekolah, dan beraktivitas,” ujar tokoh pemuda setempat.
Ke depan, warga mengusulkan adanya solusi berkelanjutan, seperti pengaturan jam operasional kendaraan berat, evaluasi kelas jalan, atau penyediaan jalur alternatif khusus industri. Dengan pendekatan dialogis dan berbasis hukum, masyarakat optimistis kepentingan ekonomi dan keselamatan publik dapat berjalan beriringan.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Kepastian Hukum Dijaga, Kepentingan Publik Diutamakan





