BeritaKalimantan Barat

Ketua PWK Bereaksi: Narasi “Jurnalis Minta Maaf” kepada AR Dinilai Cederai Martabat Pers

521
×

Ketua PWK Bereaksi: Narasi “Jurnalis Minta Maaf” kepada AR Dinilai Cederai Martabat Pers

Sebarkan artikel ini

Pernyataan Resmi Ketua PWK Terkait Pemberitaan Kontroversial

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar di sebuah media online, Indometro.id, yang menyebutkan adanya jurnalis mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang untuk meminta maaf kepada Abdul Razak (AR).

Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan pemberitaan sebelumnya terkait dugaan praktik jual beli paket proyek, sebuah isu yang saat ini tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang. Menurut Verry, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut berpotensi merendahkan martabat pers dan mencederai integritas profesi jurnalis secara kolektif.

“Pers itu pilar keempat demokrasi. Kedudukannya terhormat dan dilindungi undang-undang. Ketika muncul narasi seolah-olah jurnalis secara personal mengakui kesalahan pemberitaan kepada pihak yang diberitakan, itu bisa dimaknai sebagai bentuk keruntuhan integritas profesi,” tegas Verry, Rabu (3/12/2025).

Sengketa Pemberitaan Harus Ditempuh Lewat Mekanisme Pers

Verry menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan, jalan yang ditempuh seharusnya melalui hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi.

“Melaporkan media merupakan hak setiap warga negara, termasuk AR. Namun harus dipahami bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme sendiri yang diatur undang-undang. Dewan Pers adalah lembaga yang menilai apakah sebuah produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dewan Pers memang menerima setiap laporan, tetapi tidak serta-merta membenarkan pelapor. Semua akan dikaji berdasarkan kaidah jurnalistik, kode etik pers, serta kepentingan publik.

Sorotan Terhadap Pemberitaan Sepihak dan Kepentingan Tertentu

Lebih lanjut, Verry menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai mengutip informasi secara sepihak dan bahkan diduga memuat unsur kepentingan tertentu. Praktik semacam ini, menurutnya, berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap media.

“Jika media menyimpang dari prinsip keberimbangan dan akurasi, maka yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga dunia pers secara keseluruhan. Standar profesionalisme jurnalistik tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan apa pun,” ujarnya.

Ia juga menilai, sejumlah pemberitaan justru mengaburkan substansi persoalan dengan kembali mengangkat isu lama dan memasuki ranah pribadi, alih-alih fokus pada dugaan praktik jual beli paket proyek yang sejak awal menjadi pokok perhatian publik.

Kronologi Pertemuan Jurnalis dan Sikap AR

Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa seorang jurnalis yang tidak disebutkan identitasnya telah menemui AR pada Senin, 1 Desember 2025, di Kantor Dinas Perkim LH Ketapang untuk menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan sebelumnya. AR dikabarkan menerima permohonan tersebut dengan pesan agar kejadian serupa tidak terulang.

Namun, menurut Verry, narasi tersebut sangat sensitif dan berdampak luas. Ia mengingatkan bahwa permintaan maaf personal tidak bisa dipersepsikan sebagai pembatalan atau pengakuan kesalahan institusional dari pers, apalagi jika menyangkut persoalan yang memiliki kepentingan publik.

Sementara itu, AR disebut telah menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah media ke Mabes Polri. Laporan tersebut dikabarkan telah diterima dan saat ini menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

PWK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pembredelan Pers

Di kesempatan yang sama, Verry mengungkapkan bahwa PWK tidak tinggal diam. Pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tertentu, serta dugaan percobaan pembredelan terhadap kebebasan pers.

“PWK sudah mengantongi data dan bukti. Semua akan kami serahkan kepada penyidik, baik di Kejaksaan maupun Kepolisian. Kita percayakan kepada proses hukum,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip supremasi hukum. “Fiat justitia ruat caelum. Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, equality before the law,” ujar Verry.

Menurutnya, integritas, objektivitas, dan profesionalitas adalah fondasi utama kerja pers. Media harus tetap menjadi penjaga demokrasi dengan menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Martabat Pers, Mengawal Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250