BeritaKalimantan Barat

Kejaksaan Negeri Ketapang Tetapkan Dua Mantan Perangkat Desa Batu Tajam Tersangka Korupsi Dana Desa

546
×

Kejaksaan Negeri Ketapang Tetapkan Dua Mantan Perangkat Desa Batu Tajam Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Dua Mantan Pejabat Desa Resmi Jadi Tersangka

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Kejaksaan Negeri Ketapang secara resmi menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan sah menurut hukum.Kedua tersangka masing-masing berinisial DPB, mantan Kepala Desa Batu Tajam, dan F, mantan Bendahara Desa. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pengumpulan dokumen keuangan desa, serta gelar perkara secara menyeluruh.

Penyidikan Temukan Dugaan Manipulasi Anggaran

Berdasarkan hasil penyidikan, DPB dan F diduga kuat melakukan manipulasi dalam proses realisasi anggaran Dana Desa. Modus yang digunakan antara lain dengan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan laporan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.Penyidik menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana, dengan tujuan memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur desa dan program kesejahteraan masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Sinambela, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp568.307.180. Dana tersebut digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi,” ungkap Panter Sinambela, seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima media pada Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan.

Dijerat Pasal Tipikor dan Resmi Ditahan

Atas perbuatannya, DPB dan F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna menghindari kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2025 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang,” tegas Panter Sinambela.

Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Ketapang dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Peringatan Keras bagi Pengelola Dana Desa

Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batu Tajam ini menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur desa, khususnya yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa. Program Dana Desa yang digulirkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap penyimpangan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik.Kejaksaan Negeri Ketapang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk di tingkat desa. Aparatur desa diminta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Ketapang untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan peruntukan anggaran.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Ketapang berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

✍️ Tim | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Tegas Berantas Korupsi Demi Desa Berintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250