BeritaNusa Tenggara Timur

Pemkab Sikka Mulai Tertibkan Aktivitas Pasar Wuring, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Alok

514
×

Pemkab Sikka Mulai Tertibkan Aktivitas Pasar Wuring, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Alok

Sebarkan artikel ini

Penertiban Diawali Pendekatan Humanis

SIKKA | DETIKREPORTASE.COM – Pemerintah Kabupaten Sikka mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan di Pasar Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (2/12/2025). Langkah ini dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/144/XII/2025 tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring.Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, pada tanggal yang sama. Penertiban tahap awal dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di kawasan Pasar Wuring.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 17.00 WITA, Satgas Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha, tiba di lokasi bersama unsur TNI, Polri, Pol PP, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, camat, lurah, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Penertiban diawali dengan pembacaan resmi Pengumuman Bupati Sikka kepada para pedagang. Tim satgas juga melakukan dialog langsung, menyampaikan maksud dan tujuan penertiban secara terbuka, sekaligus memberikan pemahaman agar proses pengosongan lokasi dapat berjalan tertib dan tanpa gesekan.

Pedagang Diberi Batas Waktu Tiga Hari

Dalam Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/144/XII/2025 ditegaskan bahwa para pedagang yang selama ini memanfaatkan lokasi Pasar Wuring, baik yang berada di lahan milik CV Bengkunis Jaya maupun Pasar PNPM, diminta segera mengosongkan lokasi tersebut.Pemerintah Kabupaten Sikka telah menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang di Pasar Alok Maumere. Para pedagang diberikan batas waktu paling lama tiga hari sejak pengumuman dikeluarkan untuk mengosongkan lokasi Pasar Wuring dan Pasar PNPM.

Sehubungan dengan proses pemindahan, para pedagang diperkenankan memindahkan barang dagangan secara mandiri. Namun, Pemerintah Kabupaten Sikka juga membuka ruang bantuan melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, agar proses relokasi dapat berjalan lebih tertib dan lancar.

Penertiban lanjutan direncanakan akan dilakukan secara lebih tegas mulai Selasa, 9 Desember 2025, apabila masih terdapat pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di lokasi Pasar Wuring.

Satgas Tegaskan Penertiban Bertahap dan Terukur

Ketua Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring, Adeodatus Buang Da Cunha, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya, langkah awal difokuskan pada penyampaian pengumuman resmi dan ajakan kepada para pedagang untuk secara sukarela mematuhi kebijakan pemerintah daerah.“Hari ini kita awali dengan pembacaan pengumuman Bupati Sikka dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Penertiban selanjutnya akan dilakukan pada 9 Desember 2025,” ujar Adeodatus Buang Da Cunha di hadapan anggota satgas.

Ia menambahkan, melalui kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, akan dilakukan pemetaan serta penataan lokasi di Pasar Alok. Setiap lapak akan diblok sesuai peruntukan agar para pedagang yang direlokasi dapat langsung menempati tempat berjualan secara teratur dan tertib.

Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik sosial serta memberikan kepastian bagi para pedagang terkait lokasi usaha mereka ke depan.

Pasar Alok Siap Menampung Pedagang

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sikka, Ferdinando Lepe atau akrab disapa Ferdy Lepe, memastikan bahwa Pasar Alok Maumere telah ditata dan disiapkan untuk menampung para pedagang dari Pasar Wuring.Menurut Ferdy Lepe, pemerintah daerah telah melakukan pembangunan dan penambahan lapak di Pasar Alok, lengkap dengan sejumlah fasilitas pendukung seperti penerangan dan sarana penunjang lainnya.

“Pasar Alok siap menampung para pedagang dari Pasar Wuring. Areanya luas dan sudah dilengkapi dengan penambahan lapak serta penerangan,” kata Ferdy Lepe di lokasi penertiban.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang telah dibangun oleh pemerintah daerah. Menurutnya, Pasar Alok merupakan sarana perdagangan yang disiapkan khusus untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sikka, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Untuk diketahui, penertiban aktivitas Pasar Wuring ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan, Putusan Banding Nomor 35/B/2024/PTUN Mataram, serta Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 yang menolak permohonan kasasi dari CV Bengkunis Jaya.

Pengumuman Bupati Sikka ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh warga masyarakat wajib mematuhi peraturan daerah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di Kabupaten Sikka.

Dalam kegiatan penertiban tersebut turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka Awales Syukur, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Sikka Kandidus Latang, serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.

✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Sikka – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM : Penegakan Aturan Demi Ketertiban Ruang Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250