BeritaKalimantan Barat

Pemerintah Pusat Dinilai Jadi Penyebab Mandeknya Pembahasan UMK 2026 di Ketapang

558
×

Pemerintah Pusat Dinilai Jadi Penyebab Mandeknya Pembahasan UMK 2026 di Ketapang

Sebarkan artikel ini

Dewan Pengupahan Belum Bisa Bergerak Tanpa Regulasi

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ketapang tahun 2026 hingga kini belum berjalan. Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang belum dapat menggelar rapat maupun membahas besaran kenaikan upah, lantaran belum terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, H. Al Muhammad Yani, A.P., S.H., M.Kn. Ia menegaskan bahwa ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) menjadi faktor utama tersendatnya agenda pembahasan UMK 2026 di tingkat daerah.

“Sampai saat ini penetapan upah minimum kabupaten memang belum ada pembahasan. Dewan Pengupahan belum bisa melangkah karena regulasi dari pemerintah pusat, baik PP maupun Permen, belum terbit,” ujarnya kepada detikreportase.com, Kamis (akhir November 2025).

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, pembahasan UMK di tingkat kabupaten berisiko menyalahi ketentuan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rentang Kenaikan Upah Diprediksi Lebih Lebar

Meski belum masuk ke tahap pembahasan resmi, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang memprediksi bahwa mekanisme penetapan UMK tahun 2026 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perubahan yang mencolok adalah kemungkinan diberlakukannya rentang atau range kenaikan upah yang lebih lebar.

“Kalau dilihat dari arah kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat, rentang alpha yang akan ditetapkan kemungkinan lebih lebar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 0,1 sampai 0,3,” jelasnya.

Rentang alpha tersebut nantinya akan menjadi jendela diskusi bagi Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menentukan besaran kenaikan upah yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa seluruh proses tersebut belum bisa dimulai sebelum regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya bisa menunggu. Bagaimana mau melangkah kalau pijakannya belum ada,” tegasnya.

Belum Ada Usulan Angka Kenaikan UMK 2026

Karena belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum, Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang juga belum dapat mengajukan usulan angka kenaikan UMK tahun 2026. Seluruh tahapan, termasuk penghitungan dan pembahasan internal, masih tertunda.

“Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang belum bisa dilakukan karena memang belum ada PP. Otomatis, usulan angka kenaikan UMK 2026 juga belum bisa diajukan,” ungkap H. Al Muhammad Yani.

Ia menilai kondisi ini tidak hanya terjadi di Ketapang, tetapi juga dialami hampir seluruh daerah di Indonesia. Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berada pada posisi menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran tersendiri, terutama bagi kalangan pekerja dan pengusaha yang membutuhkan kepastian dalam menyusun perencanaan keuangan dan ekonomi untuk tahun mendatang.

PP UMK 2026 Disebut Masih Dalam Proses Finalisasi

Sebagai informasi, saat ini pemerintah pusat tengah merampungkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Salah satu amanat penting dari putusan MK tersebut adalah memastikan penetapan upah minimum benar-benar memperhitungkan kebutuhan hidup layak serta memberikan peran yang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah.

“Terkait UMP, pemerintah ingin menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 secara komprehensif,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi ingin menggunakan satu angka nasional sebagai patokan kenaikan upah, seperti yang terjadi pada penetapan UMP 2025, di mana kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Model Range Disesuaikan Kondisi Daerah

Dalam skema baru yang tengah disiapkan pemerintah, penetapan upah minimum akan menggunakan model rentang atau range kenaikan. Melalui skema ini, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan diberikan kewenangan lebih besar untuk menentukan besaran kenaikan upah sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

“Bentuknya nanti berupa range. Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, maupun Kabupaten diberi kewenangan untuk menentukan kenaikan dalam range itu, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi wilayahnya,” jelas Menaker Yassierli.

Menurutnya, mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi disparitas upah antar daerah serta lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan. Namun, pemerintah ingin seluruh proses tersebut dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Yassierli menambahkan bahwa sebelum UMP dan UMK diputuskan, pemerintah ingin memastikan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan secara akurat, fungsi Dewan Pengupahan diperkuat, serta persoalan disparitas upah antar wilayah dapat ditangani dengan baik.

Ia pun meminta publik, termasuk pekerja dan pengusaha, untuk bersabar menunggu proses finalisasi PP tersebut. Pemerintah, kata dia, berupaya agar regulasi dapat diumumkan dalam waktu sesegera mungkin.

Dengan belum terbitnya regulasi ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum agar proses penetapan UMK 2026 dapat berjalan tepat waktu dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Upah Layak, Regulasi Jelas, Keadilan Pekerja Dijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250