Respons Tegas Redaksi Beritainvestigasi.com
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Redaksi media daring Beritainvestigasi.com menyatakan sikap tegas melawan segala bentuk dugaan pembungkaman terhadap kebebasan pers. Sikap ini disampaikan menyusul adanya laporan ke Dewan Pers yang dilakukan oleh Abdul Razak (AR), seorang oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Laporan tersebut diajukan AR melalui kuasa hukumnya, Dr. Nuswir Murfhi, S.H., M.H., dengan tuduhan adanya pencemaran nama baik atas pemberitaan yang dipublikasikan oleh sejumlah media. Tiga media yang disebut-sebut dilaporkan ke Dewan Pers adalah Beritainvestigasi.com, Mediapolrinews.com, dan PWK.or.id. Informasi ini mencuat pada Jumat, 28 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, jajaran redaksi Beritainvestigasi.com menegaskan komitmennya untuk tetap berada di jalur jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berlandaskan fakta.
Kesiapan Penuhi Panggilan Dewan Pers
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Beritainvestigasi.com Provinsi Kalimantan Barat, Verry Liem, secara terbuka menyatakan kesiapan pihaknya untuk memenuhi panggilan Dewan Pers bila diminta keterangan.
“Kami siap dan saat ini sedang menanti panggilan dari Dewan Pers. Kami akan membuka seluruh data dan dokumen yang kami miliki agar semuanya menjadi terang dan tidak ada yang disembunyikan,” ujar Verry Liem saat diwawancarai sejumlah media pada Jumat siang, 28 November 2025.
Menurut Verry, setiap pemberitaan yang dipublikasikan oleh Beritainvestigasi.com telah melewati proses jurnalistik sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Ia menegaskan, redaksinya bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan kepentingan publik.
“Apa yang kami terbitkan merupakan kerja jurnalistik yang sah dan bertanggung jawab. Bukan fitnah, bukan opini pribadi, apalagi bentuk serangan tanpa dasar,” tegasnya.
Bantahan atas Tuduhan dan Hak Jawab
Verry Liem juga meluruskan tudingan bahwa media tidak memberikan ruang klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa dalam pemberitaan yang dimaksud, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Razak, dan seluruh pernyataan yang disampaikan telah dimuat secara utuh dalam isi berita.
“Di dalam narasi berita yang kami terbitkan, hasil konfirmasi kami kepada saudara AR telah dimuat seluruhnya. Setelah berita tersebut terbit, kami juga tidak pernah menerima permintaan hak jawab, koreksi, ataupun klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan,” jelas Verry.
Ia menambahkan bahwa mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers memberikan ruang yang jelas bagi narasumber untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebelum menempuh jalur lain. Namun hal itu, menurutnya, tidak dilakukan oleh pihak pelapor.
“Kami hanya menjalankan amanat konstitusi sebagai kontrol sosial. Pers tidak boleh dibungkam hanya karena menjalankan fungsi pengawasan,” tambahnya.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Telah Dilaporkan
Lebih lanjut, Verry mengungkapkan bahwa substansi pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti di pemberitaan media semata.
“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran daerah tersebut juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jadi ini bukan sekadar isu pemberitaan, tetapi sedang diproses melalui jalur hukum,” ungkap Verry.
Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menjadikan laporan terhadap media sebagai alat untuk mengalihkan isu substansi.
“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti dari penegak hukum,” ujarnya singkat.
Dewan Pers Masih Memproses Aduan
Sebelumnya, beredar informasi bahwa kuasa hukum Abdul Razak menyatakan pihaknya akan menunggu putusan Dewan Pers sebelum melanjutkan laporan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan Nuswir Murfhi setelah mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta pada Jumat, 28 November 2025, untuk menindaklanjuti aduan kliennya.
“Dewan Pers sedang memproses aduan kami dan akan membuat putusan secepatnya,” kata Nuswir Murfhi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari salah satu media daring nasional.
Menurut informasi tersebut, hasil dari Dewan Pers disebut akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak Abdul Razak.
Redaksi Pusat Berikan Dukungan Penuh
Menanggapi perkembangan tersebut, Verry Liem menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan redaksi pusat Beritainvestigasi.com. Dalam koordinasi itu, seluruh substansi permasalahan disampaikan secara detail, termasuk kronologi pemberitaan hingga laporan ke Dewan Pers.
“Hasil koordinasi dengan redaksi pusat menyatakan dukungan penuh terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerah, termasuk kami di Beritainvestigasi.com Perwakilan Kalimantan Barat,” ungkap Verry.
Ia menegaskan, redaksi pusat bahkan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum dengan membentuk tim kuasa hukum untuk mendampingi jurnalis jika diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan profesionalisme wartawan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam menilai sengketa pemberitaan, sekaligus menjadi pengingat bahwa kritik dan kontrol sosial oleh media adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Pers Merdeka, Fakta Dijaga, Pembungkaman Dilawan





