BeritaRIAU

Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, Pemilik Lahan Putus Total Akses Jalan PT Arara Abadi di Sorek

756
×

Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, Pemilik Lahan Putus Total Akses Jalan PT Arara Abadi di Sorek

Sebarkan artikel ini

Jalan Kebun Pemilik Lahan Diduga Sudah Lama Dikuasai Perusahaan

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Kesabaran para pemilik lahan di Distrik Nilo, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, akhirnya benar-benar habis. Sebuah akses jalan yang selama ini digunakan PT Arara Abadi diputus total oleh pemilik lahan, Rabu (26/11/2025).

Penutupan akses jalan tersebut dipicu konflik lahan lama yang hingga kini diduga belum pernah diselesaikan secara tuntas. Para pemilik lahan menilai jalan tersebut digunakan perusahaan tanpa kejelasan hak, baik melalui ganti rugi maupun pembelian lahan, meski telah bertahun-tahun dimanfaatkan untuk kepentingan operasional korporasi.

Jalan yang kini ditutup bukanlah jalan perusahaan sejak awal. Akses tersebut merupakan jalan kebun milik kelompok tani SRDP, dibangun secara swadaya pada tahun 1988, dengan lebar sekitar 4 meter dan panjang kurang lebih 1 kilometer. Jalan itu semula diperuntukkan khusus bagi aktivitas kebun para pemilik lahan.

Namun sejak awal tahun 2000-an, para pemilik lahan menduga jalan tersebut mulai berubah fungsi. Akses kebun perlahan diperlebar dan digunakan secara intensif oleh kendaraan perusahaan hingga panjangnya disebut mencapai lebih dari 3.500 meter.

Awalnya Peminjaman Alat, Berujung Dugaan Penguasaan Jalan

Kuasa hukum para pemilik lahan, Rawin, S.H., menjelaskan bahwa konflik ini bermula ketika Pemerintah Kelurahan Sorek Satu meminjam alat berat milik perusahaan untuk membuka jalan alternatif sepanjang sekitar 800 meter.

“Awalnya hanya peminjaman alat untuk buka akses terbatas. Tapi di lapangan, jalan yang digunakan justru berkembang jauh lebih panjang. Para pemilik lahan menduga ini sudah melenceng dari rencana awal,” ujar Rawin.

Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada pelepasan hak, izin resmi, atau pembelian lahan dari para pemilik oleh perusahaan. Meski demikian, lalu lintas kendaraan berat perusahaan di jalur tersebut tetap berlangsung setiap hari.

Kebun Karet Rusak, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan

Salah seorang pemilik lahan, Marlin Marpaung, mengungkapkan bahwa dampak pembukaan dan penggunaan jalan tersebut telah lama dirasakan. Ia menyebut kebun karet milik para pemilik lahan diduga dirusak sejak tahun 2002, saat jalan diperlebar tanpa persetujuan.

“Kami sudah berulang kali mempertanyakan ini. Yang kami temui di lapangan hanya pekerja, dan jawabannya selalu sama, mereka bilang hanya menjalankan perintah,” kata Marlin.

Ia menegaskan para pemilik lahan memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Karena itu, mereka menolak penggunaan lahan secara sepihak, termasuk penimbunan batu kerikil untuk kepentingan perusahaan.

“Kami sekarang tidak lagi bicara soal ganti rugi tanaman. Lahan ini harus dibeli. Kalau tidak sanggup, silakan perusahaan mencari jalan lain,” tegasnya.

Kerikil Dibongkar, Pemilik Lahan Tarik Izin

Sebagai bentuk sikap tegas, para pemilik lahan akhirnya membongkar lapisan kerikil di salah satu titik jalan yang melintasi tanah mereka. Pembongkaran dilakukan pada bagian selebar sekitar 3 meter dan sepanjang kurang lebih 1 meter.

Aksi ini disebut sebagai bentuk penarikan izin penggunaan lahan yang selama ini dianggap berlangsung tanpa dasar yang jelas. Para pemilik lahan menegaskan aksi tersebut bukan tindakan anarkis, melainkan perlawanan terhadap dugaan praktik penguasaan lahan tanpa penyelesaian.

“Kalau persoalan ini terus dibiarkan, hak pemilik lahan bisa tergerus perlahan,” ujar salah seorang tokoh setempat.

Tokoh Masyarakat Dorong Penyelesaian dari Perusahaan

Tokoh masyarakat setempat, Bapak Moluk, berharap perusahaan dan para pemilik lahan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan terbuka.

“Masalah ini sudah berlangsung lama. Harapan kami ada penyelesaian dari pihak perusahaan, agar tidak terus menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Moluk, penyelesaian yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Pengacara Tegaskan, Ucapan Terima Kasih Bukan Alas Hak

Kuasa hukum Rawin, S.H., menegaskan bahwa meskipun pernah ada ucapan terima kasih dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan kepada perusahaan, hal tersebut bukan alas hak untuk menggunakan atau menguasai lahan milik kliennya.

“Ucapan terima kasih itu bukan izin, bukan perjanjian, dan bukan pelepasan hak. Jangan dijadikan pembenaran,” tegas Rawin.

Ia berharap ada penyelesaian yang tepat agar para pemilik lahan tidak terus dirugikan.

“Jika tidak ada solusi yang adil, kami persilakan perusahaan mencari jalur lain dan tidak melintasi tanah klien kami,” ujarnya.

DetikReportase Terus Mengawal dan Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, konflik lahan antara para pemilik lahan dan PT Arara Abadi belum menemukan titik temu. DetikReportase.com akan terus mengawal kasus ini dan masih melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Apabila terdapat tanggapan resmi, klarifikasi, atau data terbaru dari perusahaan maupun instansi berwenang, DetikReportase.com akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen profesionalisme dan keberimbangan media.

✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Suara Daerah, Mengawal Hak Pemilik Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250