BeritaJawa Tengah

Polres Purworejo Himbau: Jika Ada Tambang Ilegal, Segera Laporkan

370
×

Polres Purworejo Himbau: Jika Ada Tambang Ilegal, Segera Laporkan

Sebarkan artikel ini

Audiensi Bahas Tambang Ilegal di Desa Malang

PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Isu penambangan pasir ilegal kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Pada Senin, 13 Oktober 2025, audiensi resmi digelar untuk membahas laporan dari **Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup** terkait dugaan kegiatan tambang tanpa izin di **Desa Malang, Kecamatan Ngombol**. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat pemerintah kabupaten itu dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Cabang Dinas ESDM Serayu Selatan, Polres Purworejo, Dinas PUPR, Satpol PP, Kantor ATR/BPN, Pemerintah Kecamatan Ngombol, serta Pemerintah Desa Malang.

Audiensi berlangsung tertib dan menjadi forum penting untuk memperjelas status hukum aktivitas tambang yang telah lama dikeluhkan warga. Isu ini bukan hanya menyangkut persoalan izin, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan dan tata ruang yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Dinas ESDM Tegaskan Dasar Hukum Penambangan

Dalam paparannya, pihak **Dinas ESDM Jawa Tengah** menjelaskan bahwa penanganan aktivitas pertambangan telah diatur secara tegas melalui **Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Minerba, serta **Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022**. Menurut pejabat ESDM, pengawasan dan pembinaan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku usaha yang memiliki izin resmi. Untuk kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI), kewenangan ESDM terbatas pada tahap identifikasi dan inventarisasi. Sementara penindakan hukum menjadi ranah aparat penegak hukum, karena PETI dikategorikan sebagai tindak pidana.

> “Kami hanya dapat mengidentifikasi dan melaporkan temuan aktivitas tambang ilegal. Untuk tindakan hukum lebih lanjut, itu menjadi kewenangan kepolisian,” tegas perwakilan Dinas ESDM dalam forum tersebut.

Pengakuan dan Klarifikasi dari Pemerintah Desa

Dalam audiensi, **Kepala Desa Malang** memberikan pengakuan bahwa aktivitas tambang di wilayahnya telah berlangsung cukup lama. Bahkan sejak periode 2018 hingga 2022, pemerintah desa bersama Satpol PP, Koramil, dan Polsek Ngombol telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut, namun upaya itu tidak diindahkan oleh pihak penambang. Kepala desa juga sempat beralasan bahwa lahan bekas galian kini menjadi lebih produktif untuk pertanian setelah dilakukan penimbunan kembali. Namun, alasan tersebut ditegaskan tidak dapat menghapus kewajiban hukum mengenai perizinan usaha pertambangan yang seharusnya tetap dipenuhi.

> “Produktivitas lahan pascatambang bukan pembenaran atas aktivitas ilegal. Prinsip hukumnya tetap jelas: setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi,” tegas salah satu pejabat dari Dinas ESDM Serayu Selatan.

Pemkab Tegaskan Tak Ada Izin Tata Ruang

Sementara itu, **Dinas PUPR Kabupaten Purworejo** menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun pengajuan pemanfaatan ruang untuk kegiatan tambang di Kecamatan Ngombol. Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Purworejo, kawasan tersebut memang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. > “Secara tata ruang, wilayah Desa Malang tidak mendukung kegiatan tambang. Maka secara otomatis, setiap kegiatan di sana tanpa izin adalah pelanggaran,” ujar perwakilan Dinas PUPR.

Penegasan ini diperkuat oleh laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyatakan telah melakukan peninjauan lapangan terakhir pada 1 Oktober 2025. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, tidak ditemukan aktivitas tambang aktif, meski bekas galian masih tampak di beberapa titik.

Polres Purworejo Siap Bertindak Cepat

Dari pihak aparat penegak hukum, **Polres Purworejo** mengonfirmasi telah menerima surat dari Dinas ESDM dan melakukan pengecekan lapangan pada 22 Juli 2025. Namun saat itu, tidak ditemukan alat berat maupun aktivitas penambangan di lokasi. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak cepat jika ditemukan kembali aktivitas tambang ilegal. Polres meminta agar masyarakat segera melapor langsung ke pihak kepolisian apabila mengetahui kegiatan serupa berlangsung di lapangan.

> “Kami siap menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal. Jika masyarakat menemukan indikasi kegiatan seperti itu, segera laporkan agar kami bisa melakukan langkah hukum cepat,” ujar perwakilan Polres Purworejo.

Pernyataan tegas itu disambut baik oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup yang sejak awal menjadi pelapor kasus ini. Mereka berharap komitmen aparat penegak hukum tidak berhenti di forum audiensi, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.

Masyarakat Tuntut Efek Jera dan Kepastian Hukum

Dalam sesi penutup audiensi, perwakilan aliansi masyarakat menyampaikan bahwa mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum bila ditemukan kembali pelanggaran di Desa Malang. Mereka menegaskan pentingnya **efek jera bagi pelaku tambang ilegal**, karena aktivitas tersebut telah merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan. > “Kami tidak ingin isu ini sekadar menjadi wacana. Penegakan hukum harus nyata, agar ada efek jera dan lingkungan tidak terus menjadi korban,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat.

Sikap itu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang menyatakan komitmennya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Pemerintah juga mengajak semua elemen masyarakat untuk aktif mengawasi kegiatan tambang agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Komitmen Bersama untuk Lingkungan yang Lebih Baik

Audiensi yang berlangsung selama hampir tiga jam itu menghasilkan kesimpulan penting: seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menangani aktivitas tambang ilegal. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan bersinergi dalam pengawasan, pelaporan, dan tindakan hukum berjenjang. Dalam konteks ini, isu tambang di Desa Malang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian serius terhadap keberanian penegak hukum dan tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan hidup.

Langkah tegas dan kolaboratif diharapkan mampu menghentikan praktik penambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak sumber daya alam Purworejo.

✍️ Edvin | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Tegas Tegakkan Hukum, Selamatkan Alam dan Masa Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250