Kegiatan Perusahaan Terhambat
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sempat terhenti setelah sekelompok warga memasang portal di kawasan Parit Kongsi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Warga mengklaim kegiatan perusahaan telah mengganggu lokasi yang dianggap sebagai makam leluhur dan tempat ziarah keramat.
Isu ini kemudian menyebar luas di berbagai media dan menimbulkan perdebatan publik. Dua perusahaan yang disebut dalam pemberitaan, yakni PT Sigma Prima Indonesia (PT SPI) dan PT Tri Sigma, kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan kerusakan situs sakral di area operasionalnya.
Namun hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan sejumlah fakta berbeda. Sejumlah pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat setempat, menyebut bahwa dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Versi Perusahaan dan Data Lapangan
Perwakilan PT SPI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas di area yang dianggap sebagai makam keramat. Berdasarkan hasil dokumentasi menggunakan foto drone, lokasi tersebut hanyalah area perkebunan kelapa dan semak belukar yang telah dibebaskan dari masyarakat sebelumnya.
“Foto drone kami ambil sebelum proyek dimulai. Tidak ada tanda-tanda makam atau tempat ziarah yang disebut telah ada sejak lama,” ujar salah satu perwakilan perusahaan saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Pihak perusahaan juga menolak tudingan adanya kegiatan pembakaran di lokasi. Menurutnya, justru ada kelompok warga yang melakukan pembakaran di area tersebut dengan tujuan yang belum diketahui. “Kami memiliki bukti foto dan video yang diambil oleh tim keamanan perusahaan,” tambah humas PT SPI.
Klarifikasi Tokoh Agama dan Pemerintah Desa
Seorang tokoh agama di Desa Pesaguan Kiri yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa makam yang ditemukan di lokasi bukanlah makam keramat. Menurutnya, tidak ada catatan sejarah, silsilah, atau bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan makam tersebut dengan tokoh berpengaruh di masyarakat.
“Makam itu belum dapat dipastikan asal-usulnya. Tidak ada nama, jasa, atau silsilah yang dikenal masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pesaguan Kiri, M. Amin, membenarkan bahwa informasi awal mengenai penemuan makam justru berasal dari pihak perusahaan. “Pihak perusahaan yang pertama kali melaporkan kepada kami. Setelah dicek, kami berkoordinasi dengan tokoh agama, dan disarankan agar makam tersebut tidak dipindahkan, melainkan ditinggikan dan dibuatkan akses jalan,” jelasnya.
Terkait portal di Parit Kongsi, Kades Amin menyebut bahwa tindakan tersebut bersifat sementara. “Itu hanya bentuk reaksi spontan dari sekelompok warga. Kami sedang berupaya menengahi agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Tanggapan dan Legalitas Perusahaan
Pihak PT SPI menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan. Legalitas yang dimiliki di antaranya meliputi Persetujuan Lingkungan (PKPLH), Amdal, SK Bupati Ketapang, rekomendasi Dinas Perhubungan, PUPR, Navigasi Kalbar, KSOP Ketapang, hingga Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK).
Selain itu, perusahaan juga telah menjalankan beberapa program Corporate Social Responsibility (CSR), seperti bantuan pembangunan Masjid Fathurahman, dukungan kegiatan keagamaan seperti Maulid Nabi dan Idul Adha, serta perekrutan tenaga kerja lokal dari Desa Pesaguan Kiri.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa lahan yang dikelola bukan kawasan hutan mangrove, melainkan lahan masyarakat yang telah dibeli secara sah. “Lahan tersebut sudah memiliki surat keterangan tanah dari Desa Pesaguan Kiri, diperuntukkan bagi perkebunan kelapa. Klaim bahwa kawasan tersebut hutan mangrove tidak berdasar,” ujar pihak perusahaan.
Spekulasi dan Opini Publik
Seiring berkembangnya isu, muncul dugaan adanya kepentingan lain di balik penolakan terhadap aktivitas perusahaan. Beberapa warga menduga isu makam keramat muncul belakangan, setelah kegiatan operasional berjalan.
“Kami heran, kenapa isu itu baru muncul setelah perusahaan aktif bekerja? Padahal sebelumnya tidak pernah ada catatan tentang makam atau tempat ziarah di lokasi itu,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Pihak perusahaan memilih tidak berspekulasi dan berharap semua pihak menunggu hasil verifikasi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami terbuka dan siap diaudit. Prinsip kami adalah transparansi dan kepatuhan terhadap hukum,” kata humas PT SPI.
Dasar Hukum dan Penegasan Regulasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang merintangi kegiatan usaha pertambangan berizin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 162 menyebutkan:
> “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat undang-undang ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.”
Namun, pasal ini juga menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki izin sah dan menjalankan kegiatan sesuai peraturan lingkungan serta rencana tata ruang yang berlaku.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Berimbang, Akurat, dan Mencerahkan


