Ngaku Dibegal, Ternyata Semua Rekayasa
KETAPANG — Seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, nekat membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban begal. Ia mengklaim kehilangan uang perusahaan sebesar Rp22 juta milik customer yang dibawanya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, semua pengakuan AA terbukti rekayasa. Ia membuat laporan palsu untuk menutupi aksinya yang telah menggelapkan uang perusahaan.
AA sempat melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang, mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
—
Polisi Temukan Kejanggalan di TKP
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai kejanggalan dari laporan tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, tim penyidik langsung menuju lokasi untuk olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang tidak konsisten,” ungkap Ryan, Rabu (8/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi, waktu kejadian, barang bukti rekaman CCTV, dan kronologis yang disampaikan pelapor.
—
Cederai Diri Sendiri untuk Meyakinkan Polisi
Setelah dilakukan interogasi mendalam, AA akhirnya mengaku bahwa semua pengakuannya adalah bohong. Ia bahkan melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala serta menjatuhkan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian untuk meyakinkan orang yang lewat bahwa dirinya baru saja menjadi korban begal.
“AA mengaku menggunakan uang customer perusahaan untuk keperluan pribadi. Karena bingung mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pimpinan, ia membuat alibi seolah-olah dibegal di lokasi kejadian,” jelas Ryan.
—
Terancam Penjara Akibat Laporan Palsu
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak main-main dengan laporan palsu, karena dapat menjerumuskan diri sendiri ke jerat hukum dan mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
—
✍️ Hendrianto | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Dulu, Baru Bicara.


