Langkah tegas demi kebebasan pers
JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM – Dunia pers Indonesia kembali bergejolak. Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan penting kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tuntutan ini dinilai krusial demi menjamin kemerdekaan pers dan menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini. Ketua Umum SPRI sekaligus Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019, Hence Mandagi, menyatakan bahwa tuntutan ini lahir dari kekecewaan mendalam terhadap praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional, diskriminatif, dan abai terhadap kepentingan wartawan di lapangan.
“Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” tegas Mandagi dalam konferensi pers di Jakarta.
Kritik terhadap kepemimpinan Dewan Pers
Menurut Mandagi, kepemimpinan Dewan Pers dalam beberapa periode terakhir dinilai bermasalah karena dipimpin oleh figur yang tidak berasal dari kalangan wartawan. Hal ini, kata dia, berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi pers. “Lihat saja, ada pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Dampaknya sangat mempengaruhi opini publik dan bahkan bisa memicu hal-hal destruktif,” ujarnya.
Ia menilai praktik seperti ini dapat menimbulkan preseden buruk dalam dunia pers nasional, di mana keberpihakan terhadap kepentingan publik seolah dikalahkan oleh kepentingan segelintir elit.
Delapan tuntutan kepada Presiden
Dalam dokumen resmi yang diserahkan, DPI dan SPRI merinci delapan tuntutan yang terbagi dalam tiga kategori besar: keanggotaan Dewan Pers, sertifikasi wartawan, dan peran pemerintah. 1. Lindungi hak wartawan: Pemerintah harus menjamin kebebasan wartawan memilih organisasi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
2. Kembalikan hak wartawan non-konstituen: Anggota organisasi pers non-konstituen harus diberi kesempatan mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Pers.
3. Libatkan organisasi pers non-konstituen: Organisasi berbadan hukum di luar konstituen Dewan Pers berhak mengajukan calon dan ikut memilih Anggota Dewan Pers.
4. Batalkan peraturan sepihak: Seluruh peraturan pers yang dibuat sepihak Dewan Pers harus dibatalkan karena bertentangan dengan peran Dewan Pers sebagai fasilitator.
5. Batalkan SK Presiden tentang pengesahan anggota Dewan Pers: SK Presiden terkait hasil pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 harus dicabut karena dianggap mengabaikan hak organisasi non-konstituen.
6. Tindak sertifikasi ilegal: Pemerintah diminta menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan tanpa lisensi resmi dari BNSP.
7. Perintahkan BNSP bertindak: BNSP harus menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi lembaga penguji kompetensi oleh Dewan Pers.
8. Bersihkan Dewan Pers dari penumpang gelap: Pemerintah diminta mendukung penataan ulang kehidupan pers nasional agar Dewan Pers terbebas dari oknum elit atau mantan pejabat yang memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.
Suara mayoritas insan pers
Mandagi menegaskan bahwa delapan tuntutan ini bukan sekadar kepentingan segelintir organisasi, melainkan mewakili aspirasi mayoritas wartawan Indonesia yang merasa terpinggirkan. “Ini adalah suara mayoritas insan pers yang selama ini didiskriminasi. Kami ingin pemerintah mendengar dan bertindak demi keberlangsungan demokrasi dan kemerdekaan pers di negeri ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pers yang sehat hanya dapat terwujud jika semua organisasi wartawan mendapat perlakuan adil, tanpa ada diskriminasi antara konstituen dan non-konstituen. Menurutnya, kebebasan memilih organisasi adalah hak asasi yang dijamin undang-undang, sehingga tidak bisa direduksi oleh aturan sepihak.
Bagi DPI dan SPRI, langkah ini bukan hanya tentang menjaga eksistensi organisasi, tetapi lebih besar dari itu: menjaga marwah kemerdekaan pers Indonesia agar tidak dikooptasi oleh kepentingan politik maupun birokrasi.
✍️ Andi Rosha | detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Kemerdekaan pers, pilar demokrasi Indonesia


