BeritaSumatra Selatan

Aktivis Silampari Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran BKPSDM ke Kejari Lubuklinggau

347
×

Aktivis Silampari Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran BKPSDM ke Kejari Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini

Anggaran fantastis BKPSDM Muratara disorot publik

LUBUKLINGGAU | DETIKREPORTASE.COM – Anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musirawas Utara tahun 2023–2024 tengah menjadi sorotan publik. Dana yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah fantastis dinilai penuh kejanggalan, bahkan diduga kuat sarat praktik penyimpangan. Aktivis muda Silampari, Redi Gondrong, menjadi salah satu pihak yang lantang bersuara. Ia menilai sejumlah pos anggaran BKPSDM Muratara terlalu besar dan tidak transparan. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran tersebut dipenuhi manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan korupsi BKPSDM yang sarat manipulasi SPJ ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa setiap detail penggunaan anggaran fantastis ini, termasuk oknum-oknum yang diduga ikut bermain,” tegas Redi saat ditemui awak media.

Rincian anggaran yang dinilai janggal

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kegiatan BKPSDM Muratara pada tahun anggaran 2023 tercatat dengan nilai yang mencengangkan. Misalnya, belanja makan dan minum rapat mencapai Rp114.858.000, belanja sewa gedung pertemuan sebesar Rp98.000.000, hingga belanja jasa tenaga administrasi yang mencapai Rp251.550.000. Selain itu, anggaran untuk diklat kepemimpinan pada tahun yang sama tercatat Rp280.000.000. Ada pula pos untuk jasa tenaga kebersihan Rp39.000.000, jasa tenaga keamanan Rp39.000.000, dan sewa hotel Rp51.000.000. Bahkan biaya bahan bakar dan pelumas yang mencapai Rp50.700.000 turut dipertanyakan.

Tidak berhenti di situ, pada tahun anggaran 2024, jumlah pengeluaran besar kembali terlihat. Misalnya belanja perjalanan dinas biasa senilai Rp248.852.374, belanja jasa konstruksi asosiasi Rp204.450.000, hingga belanja sewa alat pendingin yang menghabiskan Rp45.000.000. Pos anggaran lainnya tetap muncul berulang, seperti belanja jasa tenaga administrasi Rp251.550.000 dan belanja diklat kepemimpinan Rp280.000.000.

“Jika dirinci, banyak sekali pos yang nilainya tidak masuk akal. Ada pos belanja yang hampir identik setiap tahun, namun dengan nilai tinggi tanpa penjelasan detail. Ini jelas menimbulkan kecurigaan,” tambah Redi Gondrong.

Desakan transparansi dan peran aparat hukum

Aktivis Silampari menilai, dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, penggunaan anggaran dengan nominal fantastis harus benar-benar diaudit. Apalagi, APBD dan DAK adalah uang rakyat yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar habis di meja rapat atau sewa gedung. Menurut Redi, dugaan manipulasi SPJ menjadi pintu masuk untuk penyelidikan aparat hukum. Jika benar ditemukan penyimpangan, maka kasus ini harus diusut tuntas.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa mengarah ke tindak pidana korupsi. Karena itu, laporan kami ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau nanti akan dilengkapi dengan data dan dokumen yang sudah kami kumpulkan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap pengelolaan anggaran publik. Menurutnya, publik berhak tahu bagaimana dana APBD maupun DAK dipergunakan. “Jangan sampai uang rakyat justru jadi bancakan segelintir pihak. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan hancur,” katanya.

Respon BKPSDM dan catatan hukum

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Musirawas Utara yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya belum memberikan jawaban. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi agar publik mendapatkan informasi berimbang. Sementara itu, sejumlah praktisi hukum menilai kasus seperti ini perlu segera mendapat perhatian serius. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana jika merugikan keuangan negara.

“Kalau ada indikasi SPJ dimanipulasi, maka itu bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum punya kewajiban memproses laporan masyarakat,” ujar seorang praktisi hukum di Lubuklinggau yang enggan disebutkan namanya.

Redi Gondrong berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak ragu menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, keberanian aparat hukum dalam menuntaskan kasus dugaan penyimpangan anggaran ini akan menjadi tolak ukur keseriusan pemberantasan korupsi di daerah.

“Kalau tidak ada tindakan, publik bisa menganggap penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita tidak ingin hal itu terjadi di Musirawas Utara,” pungkas Redi.

✍️ Heri | detikreportase.com | Lubuklinggau – Sumatera Selatan

DETIKREPORTASE.COM : Membongkar Dugaan Penyimpangan, Mengawal Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250