Penangkapan berawal dari penyamaran polisi
BULUKUMBA | DETIKREPORTASE.COM – Peredaran zat terlarang di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan. Jika dahulu transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di jalanan, kini modusnya merambah ke ruang digital. Media sosial yang sejatinya diciptakan untuk interaksi positif justru dimanfaatkan sebagian orang sebagai ladang bisnis ilegal. Fenomena itu kembali terbukti di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Satuan Reserse Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil membongkar kasus penjualan daun hijau terlarang melalui platform Instagram. Seorang pemuda berinisial WS (27), warga Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, ditangkap bersama barang bukti daun kering, daun basah, dan tanaman terlarang yang ia rawat sendiri.
Penangkapan terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap akun Instagram mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Untuk memastikan dugaan itu, tim Satnarkoba menyamar sebagai pembeli.
“Awalnya kami menerima informasi terkait sebuah akun Instagram yang dicurigai menjual barang haram. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” jelas Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.
Puluhan tanaman terlarang ditemukan di rumah dan kebun
Pengungkapan kasus ini semakin mengejutkan ketika polisi mendalami isi ponsel WS. Dari perangkat tersebut, ditemukan foto dan video tanaman terlarang yang ternyata ditanam di beberapa lokasi berbeda. Polisi langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Hasilnya, 4 batang tanaman ditemukan di pot bunga di lantai dua rumah WS. Tak berhenti di situ, 12 batang lainnya ditemukan di kebun yang berjarak sekitar 4 kilometer dari kediamannya. Bahkan, 1 batang tambahan ditemukan di rumah keluarganya yang masih berada di kawasan Kindang. Total 17 batang tanaman berbahaya berhasil diamankan.
Kepada penyidik, WS mengaku sudah menanam tanaman tersebut sejak 2023. Ia membeli biji dari seseorang di Makassar melalui Instagram, kemudian mencoba menanam hingga tumbuh subur. Sejak 2024, ia mulai menjual hasil panennya secara online. Cara ini dianggap lebih aman karena transaksinya tidak langsung, melainkan menggunakan jaringan digital.
“Pelanggan biasanya berkomunikasi lewat pesan pribadi Instagram. Setelah harga cocok, pelaku mengatur cara pengiriman,” ungkap seorang penyidik Satresnarkoba.
Ancaman hukuman berat menanti pelaku
Tanaman terlarang itu termasuk dalam kategori zat berbahaya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Segala bentuk aktivitas mulai dari menanam, menyimpan, mengedarkan, hingga memperjualbelikan barang haram jenis ini dilarang keras. Ancaman hukumannya tidak main-main, bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup. Kapolres Bulukumba menegaskan, pihaknya akan memproses WS sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan zat terlarang. Proses hukum akan berjalan, dan kami akan dalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik kasus ini,” tegas AKBP Restu.
Selain ancaman hukum, kasus ini juga menjadi alarm bagi masyarakat bahwa dunia digital tidak sepenuhnya aman. Media sosial, yang sehari-hari digunakan generasi muda untuk hiburan dan komunikasi, bisa menjadi pintu masuk peredaran barang haram.
Imbauan Kapolres: jangan terjerat barang haram
Kasus WS sekaligus menjadi cermin betapa zat terlarang dapat menghancurkan masa depan seseorang. Seorang pemuda yang seharusnya produktif, justru terseret dalam bisnis haram yang berakhir dengan jerat hukum. Kapolres Bulukumba mengingatkan masyarakat, terutama anak muda, agar tidak tergoda dengan keuntungan instan dari bisnis barang berbahaya. “Selain merusak kesehatan, konsekuensi hukumnya juga sangat berat. Kami minta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas menanam atau memperjualbelikan daun terlarang di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita lawan dan hentikan penyalahgunaan zat terlarang,” imbaunya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan tokoh masyarakat untuk lebih aktif mengawasi lingkungan. Kehadiran zat terlarang tidak hanya merusak fisik, tetapi juga mengikis moral dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
Pemerhati sosial di Bulukumba, Andi Rahmat, turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, peredaran barang haram lewat media sosial semakin mempersulit pengawasan. “Ini bukan hanya tugas polisi. Masyarakat juga harus lebih peduli. Jika ada hal mencurigakan di dunia maya, segera laporkan. Jangan biarkan anak-anak muda kita menjadi korban,” katanya.
Kasus WS mungkin hanya salah satu contoh kecil dari jaringan besar peredaran zat berbahaya yang merambah dunia digital. Namun, penangkapan ini memberi pelajaran berharga: bahwa tanpa kesadaran kolektif, barang haram akan terus mencari celah, bahkan lewat aplikasi yang sehari-hari kita gunakan.
✍️ Kaharahuddin | detikreportase.com | Bulukumba – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Perangi zat terlarang, selamatkan generasi bangsa


