Kasus yang Mandek Sejak 2024
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Sudah lebih dari satu tahun kasus dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan CV JOSS Kendawangan tidak menunjukkan titik terang. Laporan yang masuk ke Mapolres Ketapang sejak 18 Maret 2024 hingga kini, Sabtu (30/08/2025), belum juga menetapkan satu pun tersangka. Kuat dugaan ada bekingan dari oknum berpengaruh sehingga perusahaan yang bergerak di bidang galian C itu seolah kebal hukum. Padahal, menurut pelapor, CV JOSS diduga telah menggarap lahan bersertifikat milik warga tanpa izin sah.
Ironisnya, meski sedang berproses hukum, perusahaan ini justru mendapat “karpet merah” dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Baru-baru ini, CV JOSS dipercaya sebagai penyedia bahan baku tanah urug (laterit) untuk proyek pembangunan jalan Pelang–Tumbang Titi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik tentang konsistensi penegakan hukum dan transparansi pemerintah daerah.
Penyidikan Tersendat dan Alasan Sakit Pemilik CV
Informasi dari pihak penyidik menyebutkan bahwa sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pemilik CV JOSS yang berstatus terlapor selalu mangkir dengan alasan sakit. Dalih ini berulang kali dijadikan alasan sehingga proses penyelidikan praktis jalan di tempat. Yang membuat janggal, menurut warga, sosok terlapor tetap terlihat aktif beraktivitas. “Aneh, katanya sakit, tapi sering terlihat duduk santai di warung kopi bersama koleganya. Kalau memang sakit, mestinya ada bukti medis yang jelas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelapor menegaskan bahwa hingga kini mereka tidak pernah diperlihatkan surat resmi atau rekam medis yang membenarkan kondisi kesehatan terlapor. Hal itu memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa dalam proses hukum.
Temuan di Lapangan dan Dugaan Tekanan
Saat tim media melakukan pemantauan ke lapangan, ditemukan aktivitas alat berat berupa excavator serta beberapa dump truck yang sedang beroperasi. Bahkan, terlihat adanya kerusakan patok batas tanah dari BPN serta pagar milik warga. “Patok tanah sudah jelas dipasang oleh BPN, tapi dirusak. Ini indikasi kuat ada kesengajaan dan penyidik tidak bertindak tegas,” ungkap seorang aktivis lingkungan di Ketapang.
Sementara itu, salah satu penyidik mengakui adanya kendala lain. Ia menyebut bahwa pihak BPN Ketapang enggan mengeluarkan warkah tanah. “Kami sulit bergerak tanpa dokumen resmi dari BPN. Memang ada tekanan dari pihak tertentu,” katanya singkat.
Hal ini menambah kuat dugaan adanya mafia tanah yang melibatkan jaringan lebih luas. Situasi ini pula yang membuat perkara berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Pelapor Akan Kawal Hingga Tuntas
H. Syahrudin alias H. Ujang Anis, pemilik lahan yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya Ali Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menuntut keadilan. “Sudah setahun lebih perkara ini, tapi tidak ada progres. Kami juga sudah melapor ke Polda Kalbar, bahkan membuat tembusan ke Ombudsman. Sampai detik ini tidak ada perkembangan berarti,” tutur Ali saat ditemui wartawan.
Ali menambahkan, jika kasus ini tetap jalan di tempat, pihaknya akan membawa persoalan hingga ke tingkat pusat. “Kami akan kawal sampai tuntas. Bila perlu, kasus ini kami bawa ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kami juga akan berkoordinasi dengan pakar hukum agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Publik Ketapang kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Sebab jika kasus ini terus dibiarkan, dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk tentang lemahnya hukum di daerah.
Detikreoortase.com akan terus mengawal kasus ini, dan masih melakukan upaya klarifikasi ke semua pihak, jika di temukan data dan pernyataan terbaru dari pihak terkait kami akan memuat berita lanjutan demi keberimbangan informasi dan profesionalusme media.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Dugaan Mafia Tanah, Ujian Serius Penegakan Hukum


