Nusa Tenggara TimurPendidikan & Ilmu Pengetahuan

Orang Tua Protes Pungutan IPP 4 Bulan, SMAN 3 Kota Kupang Revisi Jadi 1 Bulan

368
×

Orang Tua Protes Pungutan IPP 4 Bulan, SMAN 3 Kota Kupang Revisi Jadi 1 Bulan

Sebarkan artikel ini
Orang Tua Protes Pungutan IPP 4 Bulan, SMAN 3 Kota Kupang Revisi Jadi 1 Bulan

Ombudsman NTT Turun Tangan, Sekolah Tunduk pada Arahan Rasionalisasi Pungutan

KUPANG – DETIKREPORTASE.COM – Polemik mencuat dari SMA Negeri 3 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah para orang tua siswa kelas XI dan XII menyampaikan keluhan terkait pemberitahuan pembayaran Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) sebesar Rp600.000 atau setara 4 bulan pada saat pendaftaran ulang tahun ajaran baru 2025/2026.

Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Sekolah Ishak D.E. Balbesi dengan nomor 422/SMAN.3/1299/VII/2025 tertanggal 4 Juli 2025 itu menjadi pemicu keresahan, karena mewajibkan pembayaran IPP minimal 4 bulan sebagai syarat pendaftaran ulang pada 9–10 Juli 2025. Namun tidak dijelaskan secara rinci urgensi dari pendaftaran ulang tersebut, khususnya untuk siswa yang masih melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya di sekolah yang sama.

Ombudsman NTT Terima Banyak Keluhan, Langsung Lakukan Koordinasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima banyak laporan keberatan dari para wali murid dalam sepekan terakhir. Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan dan belum memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat Peraturan Gubernur NTT tentang pungutan pendidikan saat ini masih dalam proses perampungan.

Pada Kamis, 10 Juli 2025, Darius segera melakukan koordinasi langsung dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Kota Kupang, P. Nomleni, guna menyampaikan sikap Ombudsman terkait polemik yang terjadi.

> “Kami mengingatkan agar sekolah mematuhi arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Wakil Gubernur NTT, yang meminta rasionalisasi pungutan pendidikan, terutama menunggu terbitnya Pergub yang saat ini masih difinalisasi,” ujar Darius Beda Daton.

IPP Direvisi Hanya 1 Bulan, Sekolah Akomodir Jika Orang Tua Terkendala Biaya

Menindaklanjuti masukan Ombudsman tersebut, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang, Ishak D.E. Balbesi, menerbitkan surat revisi resmi dengan nomor 422/SMAN.3/1313/VII/2025 pada tanggal 10 Juli 2025.

Surat tersebut menyampaikan bahwa syarat pendaftaran ulang bagi siswa kelas XI dan XII cukup membayar IPP minimal 1 bulan, bukan lagi 4 bulan seperti pemberitahuan sebelumnya. Dalam surat itu juga disebutkan, bagi orang tua yang mengalami kendala keuangan, bisa melakukan komunikasi langsung dengan pihak sekolah saat proses pendaftaran ulang berlangsung.

Revisi ini diapresiasi oleh para orang tua yang sebelumnya merasa kebijakan IPP awal tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi sebagian besar keluarga siswa, terlebih di tengah masa pemulihan pascapandemi dan beban biaya lainnya yang harus ditanggung menjelang tahun ajaran baru.

Ombudsman: Pendidikan Tak Boleh Diskriminatif, Harus Inklusif untuk Semua

Dengan adanya klarifikasi dan penyesuaian kebijakan tersebut, Ombudsman NTT menyatakan bahwa keluhan masyarakat telah diselesaikan secara bertanggung jawab oleh pihak sekolah. Darius mengucapkan terima kasih atas sikap terbuka dan solusi cepat dari SMAN 3 Kota Kupang.

> “Kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerja sama Kepala Sekolah serta jajaran guru di SMAN 3 Kota Kupang. Ini adalah contoh penyelesaian keluhan yang positif. Mari terus mendekatkan akses pendidikan bagi seluruh anak-anak NTT tanpa diskriminasi, baik bagi mereka yang mampu maupun yang tidak mampu,” tegas Darius.

Darius juga berharap agar seluruh sekolah di NTT menahan diri untuk tidak menerapkan pungutan berlebih, terutama selama aturan resmi dari pemerintah provinsi belum terbit. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berpihak pada keberlanjutan akses siswa, bukan menjadi beban baru bagi keluarga.

✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Kupang – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM : Pendidikan untuk Semua, Tanpa Diskriminasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250