BeritaNusa Tenggara Timur

Ombudsman NTT: Pengujian Kendaraan Tidak Boleh Dipungut Biaya, Titik!

365
×

Ombudsman NTT: Pengujian Kendaraan Tidak Boleh Dipungut Biaya, Titik!

Sebarkan artikel ini

KUPANG |DETIKREPORTASE.COM

– Warga yang masih diminta membayar saat melakukan uji kendaraan bermotor, berhentilah diam. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menegaskan: pemungutan biaya untuk pengujian kendaraan bermotor kini dilarang oleh Undang-Undang.

Peringatan tegas ini disampaikan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, dalam rilis resmi yang diterima redaksi DetikReportase.com, Jumat (9/5/2025). Ia mengungkapkan, hingga Mei 2025, lembaganya masih menerima keluhan warga soal praktik pungutan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor milik pemerintah kabupaten/kota di seluruh NTT.

“Sudah jelas, tidak boleh lagi ada biaya pengujian kendaraan sejak Januari 2024. Jika masih terjadi, itu jelas pelanggaran,” tegas Darius.

Payung Hukum Sudah Ada, Tidak Ada Alasan Lagi

Dasar hukum yang melarang pungutan ini cukup jelas dan kuat:

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta

PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keduanya menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor tidak termasuk dalam objek pajak atau retribusi daerah yang diperbolehkan. Dinas Perhubungan dan UPTD tidak punya dasar hukum untuk memungut biaya dari masyarakat.

“Pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis pajak yang disebutkan dalam aturan tersebut. Pengujian kendaraan bermotor tidak termasuk,” ujar Darius dengan lantang.

Lapor Jika Masih Dipungut!

Darius pun mendorong warga untuk aktif melapor jika menemukan praktik pungutan liar tersebut. Warga bisa menghubungi Satgas Saber Pungli Provinsi NTT melalui call center: 0852 8343 4225.

“Pungli bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ia adalah penyakit sosial yang merusak kepercayaan publik. Kami minta kerja sama masyarakat untuk menghentikannya,” kata Darius.

Ia menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan amanat Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang menekankan pemberantasan pungli secara tegas, terpadu, dan memberi efek jera.

Warga Punya Hak, Jangan Diam!

Masyarakat kini punya pegangan hukum untuk menolak setiap bentuk pungutan yang tidak sah saat mengurus uji kendaraan bermotor. Saatnya bersuara, saatnya menuntut layanan publik yang bebas pungli dan berbasis keadilan.

✍️ Yuven Fernandez | DetikReportase.com – NTT

DETIKREPORTASE.COM – Tegas Membela Rakyat, Jernih Menyuarakan Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250