KUPANG |DETIKREPORTASE.COM–
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi NTT pada Selasa, 6 Mei 2025. Rapat yang berlangsung di ruang sidang Komisi IV ini membahas problematika layanan transportasi online di wilayah Kota Kupang.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Patrianus Lali Wolo, didampingi Wakil Ketua Obet Naitboho dan Sekretaris Ana Waha Kolin. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Kupang, PT Jasa Raharja Wilayah NTT, serta pihak terkait seperti manajemen PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Kupang), Koperasi Flobamora Compact Driver, dan para driver transportasi online.
Keluhan Driver Maxim dan Tarif Pengurusan Izin
Dalam forum tersebut, para driver menyuarakan sejumlah keluhan terhadap sistem kerja Maxim Kupang. Persoalan yang mencuat antara lain terkait proses pendaftaran mitra, persyaratan tahun kendaraan, pemasangan stiker, serta sistem pembagian komisi yang berkisar antara 8 hingga 15 persen. Keluhan juga dilayangkan kepada koperasi mitra, khususnya terkait tarif pengurusan izin angkutan sewa khusus melalui Koperasi Flobamora Compact Driver yang disebut mencapai Rp 1.150.000.
Tak hanya itu, para driver juga meminta kejelasan dari Dinas Perhubungan mengenai standar kelayakan kendaraan yang bisa memperoleh izin serta jumlah kuota kendaraan angkutan sewa khusus yang diperbolehkan beroperasi di Kota Kupang.
Menanggapi hal tersebut, Darius Beda Daton menegaskan tiga poin penting yang menjadi perhatian Ombudsman. Pertama, ia mengingatkan bahwa layanan transportasi online termasuk dalam kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Izin angkutan sewa khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT seharusnya gratis, sehingga pembebanan biaya oleh koperasi dianggap tidak sesuai.
“Ombudsman meminta agar pembiayaan tidak resmi seperti Rp 331 ribu untuk izin, Rp 200 ribu untuk KESP, Rp 150 ribu untuk uji kendaraan, dan Rp 100 ribu untuk administrasi segera dihapus. Semua ini membebani pengemudi,” tegas Darius.
Peningkatan Standar Pelayanan dan Manajemen Keselamatan
Sorotan kedua ditujukan kepada PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Kupang) agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang meliputi aspek keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan tarif, serta akses setara bagi semua pengguna jasa. Ombudsman menilai bahwa pemenuhan SPM menjadi kewajiban utama penyedia layanan transportasi digital.
Poin ketiga ditekankan kepada Dinas Perhubungan agar lebih serius dalam pengawasan sistem manajemen perusahaan angkutan. “Tata kelola keselamatan harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas. Perusahaan angkutan harus menjalankan manajemen risiko yang jelas,” ujar Darius.
Ia juga mengapresiasi Komisi IV DPRD Provinsi NTT atas inisiatif penyelenggaraan RDP ini sebagai langkah konkret mendengar langsung aspirasi publik. “Rapat ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara regulasi, kepentingan perusahaan, dan hak para driver,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan diskusi secara teknis lintas sektor. Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengadvokasi pelayanan publik yang adil dan bebas maladministrasi, terutama di sektor transportasi yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
✍️ Yuven Fernandez | DetikReportase.com | Kupang, NTT





