Pelalawan (SRC)- Bupati Pelalawan H Zukri tertawa kecil ketika diminta komentarnya terkait niatan Wabup Nasaruddin yang akan menyegel kantor Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah (BPKAD), rencana aksi patriotik sang Wabup bakal ia realisasikan dalam sepekan kedepan jika Pemkab belum juga membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan.
“Kalau pak Wabup akan menyegel kantor BPKAD, itu artinya jeruk makan jeruk, karena pak Wabup juga bagian dari Pemkab, dia kan Wabup,”jelas H Zukri senyum senyum.
Kegeraman mantan Ketua DPRD Pelalawan itu sejatinya tidak perlu terjadi, jika seandainya ia faham kondisi keuangan daerah saat ini, meski demikian Pemkab Pelalawan tidak pernah mensengajakan penundaan pembayaran TPP pegawai, Pemkab sekarang ini masih menunggu transfer dana dari pusat.
“Kalau transfer belum masuk ya kita harus bersabar, namun jika transfer sudah masuk tidak perlu pakai di segel, itu wajib di bayarkan, tidak boleh di tahan tahan jika duit nya sudah masuk dari pusat,” tegasnya.
Masih menurut mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini, dari informasi yang disampaikan oleh Kepala BPKAD kepadanya, bahwa dalam dua hari kedepan pusat akan mentransferkan dana ke kas daerah, sehingga TPP yang dikeluhkan tersebut dapat segera dibayarkan.
“Kalau informasi yang kita dapat dari BPKAD, karena setiap Senin kan kita rutin rapat, terkait kondisi keuangan daerah, dan Kepala BPKAD menyampaikan bahwa ada potensi kemungkinan akan masuk dalam satu dua hari ini, namun kita belum bisa memastikan. Namanya juga menunggu transfer,” bebernya.
Dengan adanya kabar baik dari pusat yang akan segera mentransfer dana dalam dua hari kedepan ini ke rekening Pemkab, maka BPKAD akan segera menyalurkan ke rekening pegawai tanpa adanya ancaman dari Wabup Nasarudin.
“Kalau masuk satu dua hari ini, langsung di bayarkan, itu kan kewajiban, haknya pegawai, tidak perlu dengan ancam ancam,”tegas Bupati Zukri.
Terkait dengan pembayaran TPP pegawai, Pemkab Pelalawan bukan satu satunya Pemkab di Riau yang belum menunaikan kewajiban membayar TPP untuk bulan Juli 2024, Saat ini ada tujuh dari 12 Pemkab/ Pemko yang belum membayarkan TPP, diantarnya, Pelalawan, Rohul, Rohil, Kuansing, Kep Meranti, Inhil dan Bengkalis.
Kabupaten Kepulauan Meranti bahkan belum menerima TPP untuk bulan April, Mei, Juni dan Juli atau belum di bayarkan selama empat bulan, sedangkan Kabupaten Rohil selain belum menerima TPP Juli juga tidak juga belum menerima TPP bulan ke 13 dan 14.
Sedangkan Kota Pekanbaru, TPP Juli baru cair untuk Dinkes yang dibayarkan tanggal 2 September 2024 dan tanggal 3 September 2024 l diterima pegawai Inspektorat. Dari segi waktu sebenarnya juga terlambat karena sudah melewati bulan terima semestinya Agustus 2024.***