Sukma .Co.id Jateng | Pemalang– Proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pemalang yang berlangsung sejak Selasa (27/8/2024) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024), sebuah insiden terjadi ketika pasangan Mansur Hidayat – Muhammad Bobby Dewantara mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat momen penting tersebut, sejumlah wartawan yang hendak meliput di dalam aula kantor KPU Pemalang justru dilarang masuk oleh dua oknum security berinisial RO dan RI. Kedua petugas keamanan tersebut menghadang wartawan di gerbang masuk, mengklaim bahwa hanya wartawan yang memiliki ID Card khusus dari KPU yang diizinkan meliput.
“Darimana, kalau wartawan tidak ada ID Card dari KPU, tak boleh masuk,” ujar RI dengan nada tegas.
Beberapa wartawan dari media online, seperti Slamet Sumari dari Liputanesia, Kistoro dari Sinar Pantura, dan Dentang dari Gerhana Online, menjadi korban pelarangan tersebut. Meskipun mereka telah menunjukkan identitas sebagai jurnalis, namun tetap saja dilarang masuk.
Ironisnya, dari luar gerbang KPU Pemalang, terlihat beberapa wartawan lain di dalam area yang tidak menggunakan ID Card dari KPU. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan pertanyaan besar terkait penerapan aturan yang dinilai tidak konsisten.
Kejadian ini sangat disayangkan, mengingat pendaftaran calon kepala daerah merupakan momen penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi transparan mengenai proses demokrasi di Pemalang. Pelarangan liputan oleh pihak KPU dinilai telah melanggar hak pers yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28-F UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi demi kemerdekaan pers.
Dalam hal ini, pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Pemalang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia, dan mengingatkan kita akan pentingnya menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mengetahui informasi secara bebas dan transparan, terutama dalam proses pemilihan kepala daerah yang berpengaruh pada masa depan Kabupaten Pemalang.