Uncategorized

Dewan Penasihat Hukum CMI Siap Beri Bantuan Hukum Kepada Puluhan Wartawan yang Dilarang Meliput di KPUD Pemalang

35
×

Dewan Penasihat Hukum CMI Siap Beri Bantuan Hukum Kepada Puluhan Wartawan yang Dilarang Meliput di KPUD Pemalang

Sebarkan artikel ini

Sukma.Co.id Jateng | Pemalang – Imam Subiyanto, S.H., M.H.,CPM. Dewan Penasihat Hukum dari Center Media Independent (CMI), telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada puluhan wartawan yang dilarang meliput kegiatan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang.

Larangan meliput ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Imam Subiyanto menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik mereka.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

CMI, sebagai organisasi yang peduli terhadap kebebasan pers, siap memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang terkena dampak dari larangan meliput ini.

Mereka akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak para wartawan dipulihkan dan pelaku pelanggaran diberikan sanksi yang sesuai.

Menurut Imam Subiyanto, SH. MH.CPM, Kamis 29 Agustus 2024 dari Kantor Hukum Putra Pratama selaku salah satu tokoh pakar hukum di Indonesia serta penasehat hukum diantara sepuluh Wartawan tersebut menjelaskan bahwa.

“Pelanggaran terhadap kebebasan Pers dan pelarangan peliputan Wartawan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam Perundang-undangan, Berikut beberapa pasal yang relevan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 Ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap Insan Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”.

Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan.

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Undang-Undang Dasar 1945:

Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Pasal 14 Ayat (1): “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Pasal 14 Ayat (2):

“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”jelas Imam Subiyanto yang sangat menyayangkan tindakan pihak (KPUD) Pemalang yang perlu adanya belajar (Publik Speaking) agar bisa humanis kepada siapapun termasuk dengan para Insan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250