DaerahKab.PelalawanLingkungan

DP3APP KB Kabupaten Pelalawan  Merespon Kritikan KAMMI Terkait Eksploitasi Anak Dibawah Umur

38
×

DP3APP KB Kabupaten Pelalawan  Merespon Kritikan KAMMI Terkait Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Kerinci (Detikreportase.com) – Terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur dimanfaatkan menjadi pengamen seperti ‘Manusia Silver’ untuk menarik perhatian pengguna jalan dan mendapatkan belas kasihan di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Hal ini mendapat respon cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP KB) Kabupaten Pelalawan terkait kritikan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Kabupaten Pelalawan, Rabu (11/12/2024).

Tampak hadir dalam rapat Kepala DP3APP KB Kabupaten Pelalawan, Davit Hermansyah S. Kep, Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan Aiptu Doni, Kabid Rehabilitasi Sosial Nurmalili.IB,S.Sos, Komnas Perlindungan Anak Pelalawan Erik Suhenra, Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Mahyudi SH dan Kabid Kabid DP3APP KB Kabupaten Pelalawan.

Tentunya, praktik “Manusia Silver” telah menjadi fenomena yang meresahkan di berbagai kota di Indonesia. Anak-anak, yang seharusnya menikmati masa bermain dan belajar, dipaksa untuk bekerja di jalanan, terpapar bahaya, dan mengalami eksploitasi ekonomi.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP KB) Kabupaten Pelalawan, Davit Hermansyah S. Kep mengatakan pertemuan rapat dengan berbagai pihak ini dalam rangka menindaklanjuti terkait anak anak dijadikan pengamen ‘Manusia Silver’.

“Kita tindak lanjut atas pemberitaan yang beredar, dan akan koordinasi dengan OPD terkait,” ucap Kadis P3APP KB Kabupaten Pelalawan kepada redaksi media, Rabu (11/12/2024).

Sementara itu, Ketua Komisariat KAMMI Kabupaten Pelalawan Wahyu Widodo menyampaikan bahwa dengan viralnya dugaan eksploitasi anak dibawah umur ini cepat ditindak lanjuti oleh Pemerintahan Kabupaten Pelalawan melalui OPD terkait.

“Itu jelaskan ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang segala bentuk eksploitasi tenaga anak,” tegas Wahyu.

Dirinya berharap ada upaya penyelamatan anak-anak “manusia silver” membutuhkan langkah-langkah komprehensif dan kolaborasi dari berbagai pihak. Tentunya adanya Pemkab Pelalawan untuk menindak tegas pihak yang mengeksploitasi anak sebagai pengamen “Manusia Silver”. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250