AdvertorialKabupaten PelalawanPemerintahan

ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Bersama Pemkab Pelalawan Gelar Rakor GTRA

64
×

ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Bersama Pemkab Pelalawan Gelar Rakor GTRA

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (Sinarriau.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka memberikan kepastian hak tanah masyarakat, Rabu (10/7/2024) di ruang Auditorium lantai 3 kantor Bupati Pelalawan.

Rakor GTRA yang dibuka oleh Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE ini bertemakan “Sinergitas Kebijakan Lintas Sektor Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Reforma Agraria”.

Saat membuka rakor, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE yang sekaligus sebagai Ketua GTRA Kabupaten Pelalawan mengucapkan apresiasi setinggi-tinggginya kepada Kantor Pertanahan dan pelaksana yang tergabung dalam TIM Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan.

“Gugus Tugas Reforma Agraria ini adalah wujud kepedulian pemerintah akan permasalahan masyarakat tentang hak-hak atas tanahnya yang barangkali berpuluh-puluh tahun masih menjadi masalah. Kemudian juga dapat memastikan Aset tanah masyarakat memiliki kepastian hukum yang nantinya berdampak pada nilai ekonomis dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati.

Bupati Zukri berharap, dengan adanya Rakor GTRA ini dapat bekerja secara optimal sebagai bentuk dukungan terhadap kemandirian daerah sebagaimana visi dan misi Kabupaten Pelalawan, dengan langkah awal melakukan inventarisasi setiap persoalan dan langkah-langkah percepatan dalam mewujudkan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pelalawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Turmudi, S.SiT.,M.H menjelaskan, Pelaksanaan Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

Lanjutnya, Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengamanatkan untuk melaksanakan asset reform (penataan aset) serta access reform (penataan akses) sebagai bentuk penyelenggaraan reforma agraria.

“Reforma Agraria memiliki manfaat antara lain: Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; Menangani Sengketa dan Konflik Agraria; Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujar Turmudi.

Turmudi yang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Kabupaten Pelalawan menambahkan “Kegiatan Rakor GTRA ini nantinya akan Menentukan rencana kerja dan skala prioritas penentuan lokasi yang akan ditindaklanjuti tim GTRA, Membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi Kebijakan Lintas Sektor Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan agar dapat melaksanakan Reforma Agraria berjalan efektif dan berhasil dalam mencapai tujuannya”.

Rakor GTRA ini juga mengadirkan 4 (empat) orang narasumber sebagai pembicara, yaitu Said Mirdhatillah, S.E dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Syamsi. S.H, dari Dinas Tenaga UKM, Perindusdtrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, Dariono, S.Hut , M.Si dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan XIX Pekanbaru, Alfa Frisa Septania, S.P, dari Perkumpulan Pengadaan Jasa boga Indonesia Provinsi Riau.

Turut hadir dalam rakot tersebut, Pejabat di Lingkungan Pemkab Pelalawan, Perwakilan Polres Pelalawan, Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dan seluruh TIM GTRA Kabupaten Pelalawan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250